Minggu, 15 April 2012

Kelembagaan Ulama di Indonesia.

makalah ini saya presentasikan bersama teman saya, Siti Ma'rifah pada mata kuliah Sejarah Kelembagaan di Indonesia pada hari Kamis, 5 April 2012
A. Pengertian Ulama
Kata “Ulama” adalah bentuk jamak. Mufradnya “alim” yang berarti orang pandai. Ulama mestinya orang pandai, dan semua orang pandai. Artinya, setiap pakar di bidangnya dapat disebut ulama. Akan tetapi, dalam bahasa Indonesia kata ulama memiliki arti mufrad (tunggal) dan mempunyai arti khas, yaitu “orang yang pandai di bidang agama”. Dalam hal ini, Rasululloh Saw berpesan kepada kaum muslimin agar tidak meninggalkan ulama dan bahkan dianjurkan untuk mengikuti ulama supaya mendapatkan ajaran agama yang benar.
Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut orang yang alim selain ulama, antara lain:
1. Kiai
Istilah kiai memiliki pengertian yang prulal. Kata kiai bisa berarti: sebutan bagi alim ulama (cerdik dan pandai dalam agama islam), sebutan bagi guru ilmu ghaib, dan sebagainya. Menurut asal-usulnya, sebagaimana dirinci oleh Zamakhshari Dhofier, perkataan kiai dalam bahasa Jawa digunakan untuk tiga jenis gelar yang berbeda.
 Sebutan gelar kehormatan bagi barang-barang yang dianggap keramat, misalnya Kiai Garuda Kencana dipakai untuk sebutan Kereta Emas yang ada di keraton Yogyakarta
 Gelar kehormatan untuk orang-orang tua pada umunya
 Gelar yang diberikan oleh masyarakat kepada seorang ahli agama Islam yang memiliki atau menjadi pemimpin pesantren dan mengajar kitab-kitab klasik kepada para santrinya. Selain gelar kiai, ia juga sering disebut seorang ‘alim’(orang yang dalam pengetahuan islamnya).
Dahulu orang memandang seseorang yang pandai di bidang agama islam baru layak disebut kiai bila ia mengasuh atau memimpin pesantren. Sekarang, meskipun tidak memimpin pesantren, bila ia memiliki keunggulan dalam menguasai ajaran-ajaran agama islam dan amalan-amalan ibadah sehingga memiliki pengaruh besar di masyarakat sering juga disebut kiai. Dengan kata lain, bahwa gelar kiai dipakai bagi seorang ulama yang mempunyai ikatan primordial dengan kelompok islam tradisional. Bahkan dalam banyak hal, gelar kiai juga sering dipakai oleh para da’I atau mubaligh yang biasa memberikan ceramah agama. Kiai dan ulama berbeda asal-usul bahasanya, tetapi memiiki esensi kualitas yag relatif sama. Keduanya memliki karakter fundamental yang berkualitas tinggi dalam hal ima, takwa, dan ilmu sebagai cirri khas. Menurut pandangan Martin Van Bruinessen, kiai memainkan peranan yang lebih dari sekedar seorang guru. Ia bukan sekedar menempatkan dirinya sebagai pengajar dan pendidik santri-santrinya, melainkan juga aktif memecahkan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
2. Ustadz
Adapun panggilan ustadz, biasanya disematkan kepada orang yang mengajar agama. Artinya ustad adalah guru agama, pada semua levelnya. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa dan lain-lain, bahkan bisa saja pemuda yang baru keluar atau lulus dalam dari sebuah pondok pesantren dan mengajar anak-anak mengaji di panggil ustad, Namun hal itu lebih berlaku buat kita di Indonesia ini saja. Di negeri Arab sendiri, istilah ustadz mempunyai kedudukan sangat tinggi. Hanya para doktor (S-3) yang sudah mencapai gelar profesor saja yang berhak diberi gelar Al-Ustadz. Kira-kira artinya memang profesor di bidang ilmu agama. Jadi istilah ustadz ini lebih merupakan istilah yang digunakan di dunia kampus di beberapa negeri Arab, daripada sekedar guru agama biasa.)
B. Peran Ulama
Ulama mempunyai beberapa peran, diantaranya:
Pertama: pewaris para nabi. Tentu, yang dimaksud dengan pewaris nabi adalah pemelihara dan menjaga warisan para nabi, yakni wahyu/risalah, dalam konteks ini adalah al-Quran dan Sunnah. Dengan kata lain, peran utama ulama sebagai pewaris para nabi adalah menjaga agama Allah Swt. Hanya saja, peran ulama bukan hanya sekadar menguasai khazanah pemikiran Islam, baik yang menyangkut masalah akidah maupun syariah, tetapi juga bersama umat berupaya menerapkan, memperjuangkan, serta menyebarkan risalah Allah.
Kedua: pembimbing, pembina dan penjaga umat. Pada dasarnya, ulama bertugas membimbing umat agar selalu berjalan di atas jalan lurus. Ulama juga bertugas menjaga mereka dari tindak kejahatan, pembodohan, dan penyesatan yang dilakukan oleh kaum kafir melalui gagasan, keyakinan, dan sistem hukum yang bertentangan dengan Islam. Semua tugas ini mengharuskan ulama untuk selalu menjaga kesucian agamanya dari semua kotoran. Ulama juga harus mampu menjelaskan kerusakan dan kebatilan semua pemikiran dan sistem kufur kepada umat Islam.
Ketiga : sumber ilmu. Ulama adalah orang yang fakih dalam masalah halal-haram. Ia adalah rujukan dan tempat menimba ilmu sekaligus guru yang bertugas membina umat agar selalu berjalan di atas tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Dalam konteks ini, peran sentralnya adalah mendidik umat dengan akidah dan syariah Islam. Dengan begitu, umat memiliki kepribadian Islam yang kuat.
C. Lembaga Keulamaan di Indonesia
1. Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama atau Kebangkitan Cendekiawan Islam), disingkat NU, adalah sebuah organisasi Islam besar di Indonesia. Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 atau 16 Rojab 1344 H di Surabaya.
NU memiliki 12 lembaga . Yaitu:
1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Program pokok:
Pengembangan organisasi dan SDM di bidang dakwah Islamiyah.
Pengembangan kerukunan antar umat beragama
Penyebarluasan ajaran Islam yang selaras dengan semangat ahlussunah waljama'ah
Penggalangan kegiatan sosial kemasyarakatan.
2. Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU)
Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) berfungsi sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan pendidikan Nahdlatul Ulama, yang ada di tingkat Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Majelis Wakil Cabang. LP Ma'arif NU dalam perjalanannya secara aktif melibatkan diri dalam proses-proses pengembangan pendidikan di Indonesia.
3. Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama ( LPKNU )
Program Pokok:
Pengkajian masalah kesehatan
Pendidikan dan pembinaan pelayanan kesehatan
Penggalangan dana bagi para korban bencana alam dan kesehatan
Pengembangan lembaga penanggulangan krisis kesehatan.
4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU)
Program pokok:
Pengkajian ekonomi
Pemetaan potensi ekonomi warga NU
Pemberdayaan ekonomi masyarakat
Pelatihan
5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LP2NU)
Program pokok:
Pengkajian masalah pertanian
Pengembangan sumber daya hayati
Pembinaan dan advokasi pertanian
Pemberdayaan ekonomi petani
6. Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI)
Program pokok:
Pengkajian kepesantrenan
Pengembangan kualitas pendidikan pesantren
Pengembangan peran social pesantren
Pemberdayaan ekonomi pesantren
7. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU)
Program pokok:
Pengkajian sosial keagamaan
Pengembangan wawasan keluarga sejahtera
Pelayanan kesehatan masyarakat
Advokasi kependudukan dan lingkungan hidup
8. Lembaga Takmir Masjid Indonesia (LTMI)
Program pokok:
Pengembangan kualitas manajemen rumah ibadah
Pengembangan aktifitas keagamaan masjid
Peningkatan fungsi social masjid
9. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia NU
Program pokok:
Pengkajian sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan
Pengembangan kreatifitas dan produktifitas masyarakat
Pendidikan dan pembinaan perencanaan strategis
Pengembangan program pembangunan sektoral
10. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI)
Program pokok:
Pengembangan keorganisasian Pengkajian masalah perburuhan Pendidikan perburuhan Advokasi dan
perlindungan buruh Peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya
11. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH)
Program pokok:
Pengkajian hukum dan perundang-undangan
Pendidikan kepengacaraan
Advokasi dan penyuluhan hukum
12. Lajnah Bahtsul Masail (LBM-NU)
Tujuan dari Bahtsul Masail ini karena adanya kebutuhan masyarakat terhadap hukum islam praktis (‘amaliy) bagi kehidupan sehari-hari yang mendorong para ulama dan intelektual NU untuk mencari solusinya dengan melakukan Bahtsul Masail.
Program pokok:
Pengkajian masalah-masalah aktual kemasyarakatan
Perumusan dan penyebarluasan fatwa hukum (Islam)
Pengembangan standarisasi kitab-kitab fikih

2. Muhammadiyah .
Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW, sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW.
Tujuan utama Muhammadiyah adalah mengembalikan seluruh penyimpangan yang terjadi dalam proses dakwah. Penyimpangan ini sering menyebabkan ajaran Islam bercampur-baur dengan kebiasaan di daerah tertentu dengan alasan adaptasi.
Pembantu Pimpinan Persyarikatan
1. Majlis
o Majelis Tarjih dan Tajdid
o Majelis Tabligh
o Majelis Pendidikan Tinggi
o Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
o Majelis Pendidikan Kader
o Majelis Pelayanan Sosial
o Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
o Majelis Pemberdayaan Masyarakat
o Majelis Pembina Kesehatan Umum
o Majelis Pustaka dan Informasi
o Majelis Lingkungan Hidup
o Majelis Hukum Dan Hak Asasi Manusia
o Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
2. Lembaga
o Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
o Lembaga Pembina dan Pengawasan Keuangan
o Lembaga Penelitian dan Pengembangan
o Lembaga Penanggulangan Bencana
o Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah
o Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
o Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
o Lembaga Hubungan dan Kerjasama International
3. MUI
MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia. Dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:
1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)
3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah)
4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
5. Sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar

Kesimpulan
“Ulama” adalah bentuk jamak. Mufradnya “alim” yang berarti orang pandai. Ulama mestinya orang pandai, dan semua orang pandai. Artinya, setiap pakar di bidangnya dapat disebut ulama. Ulama mempunyai beberapa peran, diantaranya sebagai pewaris para nabi. Tentu, yang dimaksud dengan pewaris nabi adalah pemelihara dan menjaga warisan para nabi, yakni wahyu/risalah, dalam konteks ini adalah al-Quran dan Sunnah. Ulama juga sebagai pembimbing, pembina dan penjaga umat. Pada dasarnya, ulama bertugas membimbing umat agar selalu berjalan di atas jalan lurus. Ulama juga sebagai sumber ilmu. Ulama adalah orang yang fakih dalam masalah halal-haram. Ia adalah rujukan dan tempat menimba ilmu sekaligus guru yang bertugas membina umat agar selalu berjalan di atas tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Adapun kelembagaan Ulama di Indnesia antara lain, NU, Muhammadiyah, serta MUI.

Daftar Pustaka
Haedari, Amin. 2004. Masa Depan Pesantren. (Jakarta: IRD Press)
Munawir, Abdul Fattah. 2006. Tradisi orang-orang NU. (Yogyakarta:PT.LKIS Pelangi Aksara)
Mujamil, Qomar. 2002. Pesantren Dari Transformasi Metodologi Menuju Demokratisasi Institusi. (Jakarta:Erlangga)
Shoddiq, Muhammad. 2004. Dinamika Kepemimpinan NU. (Surabaya: LTN NU)
Zahro, Ahmad. 2004.Tradisi Intelektual NU. (Yogyakarta: LKIS)
https://archieslow.wordpress.com/2011/11/08/definisi-ulama-ustad-dan-kyai/
Lembaga, lajnah dan_MIDarulHikmah_16952.pdf-Adobe Reader
http://id.wikipedia.org/wiki/Muhammadiyah